Dalam melakukan penyelenggaraan Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UPT Taman Nasional mempunyai fungsi : (Pasal 2 angka, Permenhut No. P.03/Menhut-II/2007)
- Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional;
- Pengelolaan kawasan taman nasional;
- Penyidikan, perlindungan, dan pengamanan kawasan taman nasional;
- Pengendalian kebakaran hutan;
- Promosi, informasi konservasi SDA hayati dan ekosistemnya;
- Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi SDA hayati dan ekosistemnya;
- Kerjasama pengembangan konservasi SDA hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
- Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar