Selasa, 17 Februari 2009

Tugas dan Fungsi UPT Taman Nasional

Dalam melakukan penyelenggaraan Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UPT Taman Nasional mempunyai fungsi : (Pasal 2 angka,  Permenhut No. P.03/Menhut-II/2007)
  • Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional;
  • Pengelolaan kawasan taman nasional;
  • Penyidikan, perlindungan, dan pengamanan kawasan taman nasional;
  • Pengendalian kebakaran hutan;
  • Promosi, informasi konservasi SDA hayati dan ekosistemnya;
  • Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi SDA hayati dan ekosistemnya;
  • Kerjasama pengembangan konservasi SDA hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
  • Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
  • Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar